maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Presiden Jokowi Larang ASN Gelar Bukber, Begini Pendapat Ahli Epidemiologi

Presiden Jokowi Larang ASN Gelar Bukber, Begini Pendapat Ahli Epidemiologi

JAKARTA, selebritis.id – Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Dr Pandu Riono, menyatakan tidak ada larangan berbuka puasa bagi masyarakat.

Menurutnya, larangan berbuka puasa dari Presiden Jokowi hanya untuk pegawai negeri atau pegawai negeri sipil (ASN) negara. Menurutnya, pelarangan itu dilakukan agar para ASN bisa menerapkan gaya hidup hemat atau sederhana.

“Jadi hubungannya mungkin sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pandemi. Kaitannya boleh dengan hidup sederhana, jangan berlebihan,” ujar Dr Pandu kepada MNC Portal, Kamis (23/3/2023).

Menurut dia, masyarakat diperbolehkan melakukan Bukber karena kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatalkan. Jadi tidak ada lagi larangan kegiatan seperti Bukber.

Pandu pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak berlebihan saat Bukber. Menurutnya, puasa Ramadhan mengajarkan cara hidup yang sederhana.

“Karena sejak PPKM dicabut tidak ada larangan langsung,” ujarnya.

“Kalau mau buka puasa bersama silahkan saja, tapi jangan berlebihan di bulan puasa karena semangat puasa itu dilarang berlebihan. Untuk tidak berlebihan itu ada hubungannya dengan harta atau makan di restoran seperti itu,” kata Pandu.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid agar masyarakat bisa membuka buku tersebut.

“Tidak ada larangan masyarakat kan? PPKM sudah dicabut,” kata dr Nadia dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (23/3/2023).

“Ini surat himbauan dari Sekretariat Kabinet agar para ASN tidak berbuka puasa bersama, lebih baik kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi (saat ini dampak Covid-19). Dan setahu kami selama pandemi, kita tidak mudik, jadi sebaiknya saat mudik bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara,” tutur dr Nadia.

Larangan itu disampaikan Presiden Jokowi melalui Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra

Ikuti Berita Selebriti di Berita Google

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Juan Flores

Learn More →